KATA
PENGANTAR
Asalamualaikum
wr.wb
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesehatan
jasmani dan rohani sehingga makalahj ini dapat kami selesaikan, harapan kami
semoga makalah ini dapat diterima oleh dosen pembimbing dan diberi masukan dan
pendapatan oleh teman-teman dalam isi makalah ini.
Mungkin
ada banyak hak yang tidak dapat kami selesaikan hanya mengandalkan kemamapuan
dan kekuatan diri sendiri bagain\mana pun kami mahluk lemah yang banyak
kekurangan.
Kami
sebagai pembuat makalah ada saatnay bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi
dengan sgenap kemampuan, ada saatnya kami bisa meraih apa yang diinginkan dngan
kelebihan yang dimiliki, namun kami sadar bahwa banayak waktu dimana kami
taksanggu berbuat apa-apa. Ada saatnay kami hanya bisa menghela nafas panjang
dan tak mampui menggerakan bibir Karen keterbatasan ilmu yang kami miliki.
Akhirnya,
semu upaya dan harapan kami semoga diridoi oleh Allah swt. Untuk mencapai apa
yang diinginkan semoga makalah ini dapat diterima dengan baik. Amin.
Kuala tungkal, 09 Okt 2012
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................... i
Daftar
Isi................................................................................................................. ii
BAB
I
PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. PENGERTIAN
KORUPSI........................................................................ 1
B. PENGERTIAN
JIHAD.............................................................................. 2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DAMPAK
NEGATIF KORUPSI.............................................................. 3
1.
DEMOKRASI..................................................................................... 3
2.
EKONOMO........................................................................................ 3
3.
KESEJAHTERAAN UMUM............................................................... 4
B. TUJUNA
JIHAD........................................................................................ 5
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN..................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
KORUPSI
Korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B.PENGERTIAN
JIHAD
Dalam istilah bahasa, jihad datangnya dari perkataan
`jahada' yang bermakna "menggunakan segala usaha dengan bersungguh-sungguh
untuk mendapatkan sesuatu". Dengan istilah ini, kita mungkin berjihad
ketika belajar dengan menghadapi peperiksaan. Tetapi "Jihad" dalam
definisi shari'ah hanya boleh membawa satu makna iaitu "menentang orang
kafir di medan pertempuran dan menghapuskan segala rintangan terhadap da'wah
bagi menjadikan kalimah Allah (Islam) itu tinggi setinggi-tingginya".
Dan
ada pula yang mengatakan Jihad dapat diartikan perang melawan
musuh, tetapi perlu juga dipahami bahwa perang melawan musuh ini bukan hanya
perang konvensional (perang pisik) atau dalam bahasa qur’annya adalah Qital /
Harbun. Tetapi juga memerangi musuh hingga mati
BAB II
PEMBAHASAN
A.DAMPAK
NEGATIF KORUPSI
1.
Demokrasi
Korupsi menunjukan
tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit
demokrasi
dan tata pemerintahan yang baik (
good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif
mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan
publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. EKONOMI
Korupsi juga
mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang
tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian
dari pembayaran
ilegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk
membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam
sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat
keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
3.KESEJAHTERAAN UMUM
Korupsi politis
ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan
pemerintah
sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi
adalah bagaimana
politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan
besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
B.TUJUAN JIHAD
Jihad adalah alat yang digunakan oleh Daulah Islam untuk
menyebarkan serta menyampaikan syi'ar Islam. Ianya digunakan sebagai tindakan
fizikal menghapuskan segala halangan kepada dakwah Islam dan dengan cara inilah
Islam dibawa keseluruh kawasan Daulah Islam baik pada zaman Rasulullah mahupun
zaman para sahabat dan begitu juga di zaman khulafa' yang seterusnya.
Di dalam al qur’an
juaga dijelaskan surah at – taubah ayat 29 yang artinya : “perangilah orang
–orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul – nya dan mereka yang
tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu oranbg –orang)
yang telah di beri kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dangan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Di zaman sekarang banyak sekali terjadi korupsi dan telah
merugikan berbagai pihak dan juga aspek. Dengan melawan korupsi atau dengan
tidak korupsi maka sudah bisa di anggap berjihad. Karen berjihat tidak hanya
melawan dengan fisik namun dengan melawan hawa nafsu dan tidak mengambil hak
orang lain untuk tidak melakukan korupsi yang bisa merugikan banyak pihak juga
termasuk jihad.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jihad dapat diartikan perang melawan musuh, tetapi perlu
juga dipahami bahwa perang melawan musuh ini bukan hanya perang konvensional
(perang pisik) atau dalam bahasa qur’annya adalah Qital / Harbun. Tetapi juga
memerangi musuh hingga mati. Dan dengan melwan diri untuk tidak melakukan
koruopsi juga termasuk jihad.