Sabtu, 05 Januari 2013

Honorer K1 yang Gagal Lolos Diminta Ikut Tes


JAKARTA - Data 21 ribu tenaga
honorer hingga saat ini masih
dalam tahap pengecekan oleh
Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Honorer
sebanyak itu berasal dari 32
pemkab/pemko se-Indonesia.
BPKP akan fokus menelisik, apa
benar honorer tersebut masuk
kualifikasi yang ditetapkan, yakni
digaji dibayar dari APBN/APBD. "Itu
masih berproses di BPKP. Untuk
pengecekan dokumen dilakukan
BKN," ujar Deputi Bidang
Pengadaan, Kepangkatan, dan
Pensiun (Dakatsi) Badan
Kepegawaian Negara BKN) Sulardi,
kemarin (4/1).
Dia enggan menyebutkan apakah
ada masalah data 21 ribu honorer
itu sehingga nama-nama mereka
tidak ikut diumumkan. Dia
berdalih, tidak mau berspekulasi
menyebut ada tidaknya yang
bermasalah karena itu ranahnya
BPKP. "Biar nanti Kemenpan-RB
yang menetapkan. Kalau audit
belum selesai tapi sudah ada
pernyataan, nanti malah bikin
bingung," terang Sulardi.
Dijelaskan, jika sudah selesai
dilakukan audit oleh BPKP, maka
nantinya honorer K1 yang
dinyatakan lolos untuk diangkat
jadi CPNS itu datanya akan dikirim
ke masing-masing pemda. Jadi,
masih ada susulan pengumuman.
Untuk gelombang pertama,
sejumlah daerah sudah
mengumumkan data honorer yang
lolos, beberapa waktu lalu.
Sementara, bagi honorer K1 yang
dinyatakan tidak lolos kualifikasi,
akan disalurkan ke data honorer
K2. Untuk bisa diangkat menjadi
CPNS, honorer K1 'gagal' ini harus
ikut seleksi tertulis sesama
honorer, termasuk honorer K2.
"Honorer K1 yang tidak memenuhi
syarat, bisa masuk ke K2, diseleksi
dengan sesama honorer lainnya,"
terang Sulardi.
Apakah pengangkatan susulan
honorer K1 jadi CPNS itu, sah?
Pasalnya, amanat PP Nomor
56/2012, memerintahkan
pengangkatan tenaga honorer ini
akhir 2012?
Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto
pernah menjelaskan hal ini.
Dikatakan, seluruh honorer K1
yang dinyatakan lolos, sudah resmi
berstatus CPNS pada 1 Desember
2012.
Dengan demikian, jika 251 honorer
dari Pemko Medan itu jika nantinya
dinyatakan memenuhi persyaratan,
maka sudah berstatus sebagai CPNS
sejak 1 Desember 2012.
MenPAN&RB Azwar Abubakar juga
pernah membeberkan, pihaknya
telah menyerahkan formasi pada
415 instansi (29 instansi pusat dan
386 daerah) dengan jumlah kuota
49.714 orang. "Sisanya sekitar 21
ribu orang masih diperiksa lagi.
Yang sudah selesai akan diserahkan
lagi instansi pusat dan daerah. Tapi
mereka tetap sudah CPNS per 1
Desember juga," ujarnya.

Dok. Jambi Ekspres
DITULIS OLEH JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar