Jakarta - Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI) dibatalkan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendidikan ala RSBI hanya
mengajarkan kepada anak-anak,
mana orang kaya dan mana orang
miskin.
"Faktanya, implementasi program
RSBI di sekolah-sekolah sangat
diskriminatif dan tidak sejalan
dengan idealisasinya," terang Wakil
Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Asrorun Niam
saat berbincang, Rabu (9/1/2013).
Niam menjelaskan parameter
internasional dalam RSBI juga
masih sangat simplistik. Dalam
RSBI, digunakan bahasa pengantar
Inggris, sarana prasarana lebih
mewah, fasilitas penunjang lebih
lengkap, AC, laptop, dan lainnya.
"RSBI kemudian berubah menjadi
"gengsi" dan meneguhkan "kelas
sosial" yang membedakan antara
"the have" dengan "the have
not"," imbuhnya.
Menurutnya juga, sekolah
mengenakan beban pada siswa
yang tinggi atas nama
"internasional". Dan akhirnya,
RSBI yang diidealisasi sebagaimana
pendidikan khusus diatur oleh
Pasal 5 UU Sisdiknas menjadi
kering tanpa makna.
"Banyak anak-anak yang memiliki
bakat istimewa, potensi kecerdasan
di atas rata-rata, namun karena
tidak cukup baik dari sisi
ekonomi, tersisihkan, dan tidak
dapat masuk RSBI," jelasnya.
Sebaliknya, tambah Niam, anak
yang memiliki bakat dan
kecerdasan rata-rata, namun
karena memiliki sumber ekonomi
lebih, dan berani membayar lebih,
masuk RSBI.
Akhirnya, RSBI kemudian bergeser
dr "khittah"nya, dari yang
seharusnys jadi pendidikan khusus
bagi anak yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa,
menjadi pendidikan khusus bagi
anak yang kaya.
"Ia menjadi "tambang" sampingan
bagi pendidik. Dampak
lanjutannya, karena
"menghasilkan", maka perhatian
guru menjadi lebih terfokus pada
sisi ini," urainya.
Dok. Rabu, 09/01/2013
Indra Subagja - detikNews
Asrorun Ni`am Saleh (ari saputra/detikcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar