VIVAnews - Pemerintah akhirnya
mengesahkan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Tembakau.
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono resmi menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan pada 24 Desember 2012.
Pengesahan ini dilakukan tanpa
banyak publikasi. PP tersebut mulai
Selasa 8 Januari 2013 telah
dipublikasikan melalui laman
setneg.go.id.
Perjalanan PP ini sejak satu tahun
lalu memang tergolong cukup
lambat dikarenakan banyaknya pro
dan kontra masyarakat. Salah
satunya, pengesahan PP itu
dinilai akan berimbas pada puluhan
juta petani, buruh, dan
stakeholders industri hasil
tembakau.
Di sisi lain, dengan disahkannya PP
Tembakau ini, aturan yang tegas
untuk pengendalian rokok sudah
mulai diberlakukan.
Salah satu aturan yang dimuat
dalam PP Tembakau ini adalah
larangan kepada produsen untuk
memproduksi rokok putih dalam
kemasan dengan jumlah kurang
dari 20 batang. Hal ini dilakukan
untuk mempertinggi harga rokok
per kemasan.
Dengan kondisi ini diharapkan
konsumen akan semakin sulit
menjangkau pembelian rokok.
Kemasan rokok berisi 12 dan 16
batang yang banyak beredar di
pasaran akan dihapus.
Peraturan ini juga menegaskan bagi
produsen rokok untuk menyertakan
peringatan kesehatan baik gambar
maupun tulisan. Keduanya
dicantumkan pada bagian atas
kemasan, sisi lebar bagian depan
dan belakang, masing-masing seluas
40 persen.
Tulisan diawali kata "Peringatan"
menggunakan huruf berwarna putih
dengan dasar hitam, harus dicetak
dengan jelas dan mencolok, baik
sebagian atau seluruhnya.
Gambarnya pun harus dicetak
warna. Namun, aturan ini tidak
berlaku bagi rokok klobot, rokok
klembak menyan, dan cerutu
kemasan batangan.
Produsen juga wajib mencantumkan
pernyataan, "Dilarang menjual atau
memberi kepada anak berusia di
bawah 18 tahun dan perempuan
hamil".
Pada samping sisi lain kemasan
produk, harus terdapat pernyataan,
"Tidak ada batas aman" dan
"Mengandung lebih dari 4000 zat
kimia berbahaya serta lebih dari 43
zat penyebab kanker".
Tak hanya itu, produsen dilarang
mencantumkan kata “Light”, “Ultra
Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low
Tar”, “Slim”, “Special”, “Full
Flavour”, “Premium” atau kata
lain yang mengindikasikan kualitas,
superioritas, rasa aman, dan
pencitraan pada produk. Tata cara
pembuatan iklan rokok pun diatur
dalam PP ini.
Sebelumnya, sejumlah aksi unjuk
rasa menolak pengesahan RPP
Tembakau mewarnai perjalanan
peraturan ini hingga akhirnya
disahkan menjadi PP.
Koalisi Nasional Penyelamat Kretek
(KNPK) menilai RPP Tembakau
sebagai peraturan pelaksanaan UU
36/2009 tentang kesehatan, sangat
jauh dari rasa keadilan dan dapat
merugikan kehidupan kaum tani
dan kelas buruh.
Petani tembakau yang menolak RPP
tersebut melakukan aksi dibeberapa
kantor pemerintahan di Jakarta, di
antaranya di Kementerian
Kesehatan, Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham), dan Tugu
Monumen Nasional.
© VIVA.co.id
Rabu, 09 Januari 2013
PP Tembakau Disahkan, Apa yang Dilarang?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar