TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun
Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Brigadir
Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni akan
dihadapkan pada sidang Kode Etik Polri pada 3 Juli
2013.
Dalam sidang soal etika ini, kata Awi, Rani akan
dijerat dua sangkaan, yakni soal pelanggaran
disiplin serta tuduhan kepada atasannya, Kepala
Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar
Eko Puji Nugroho. "Ini merupakan kasus tersendiri
yang kami tangani saat ini," kata Awi, Jumat, 14
Juni 2013.
Dalam hal disiplin, kata Awi, Briptu Rani dinilai
telah melanggar Pasal 14 ayat 1 butir a juncto 21
nomor 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun
2011 tentang Desersi. Menurut dia, Bidang Profesi
dan Pengamanan Polda Jawa Timur sudah berupaya
memanggil saksi dari pihak Briptu Rani, namun
tidak bersedia datang.
Selain soal pelanggaran disiplin, Bidang Propam
Polda Jawa Timur juga berusaha memanggil saksi
dari pihak keluarga Rani, yang melontarkan
tuduhan soal dugaan tindak pelecehan oleh Eko.
Namun sejauh ini saksi-saksi itu kurang kooperatif.
"Mereka malah memberikan statement dan
membuat opini di luar," ujar Awi.
Polda Jawa Timur, ujar Awi, belum dapat
meluruskan perkara tersebut karena Rani sendiri
belum datang untuk memenuhi panggilan
penyidik. Meski demikian, Awi menegaskan bahwa
proses penyelidikan akan terus berjalan sampai
yang bersangkutan menghadap ke penyidik.
Briptu Rani adalah anggota Polres Mojokerto. Ia
meninggalkan tugasnya selama lebih dari tiga
bulan karena merasa tertekan oleh sikap Eko. Rani
mengaku dipegang-pegang oleh atasannya itu pada
saat pengukuran baju seragam. Ia juga mengaku
sering diminta menemani tamu-tamu Eko ke
tempat karaoke. Namun Eko membantah semua
tuduhan itu.
ARIEF RIZQI HIDAYAT
Jumat, 14 Juni 2013
Nasib Briptu Rani diujung Tanduk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar